Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Seorang Wanita Asal Jakarta Yang Jadi DPO Perusakan Vila di Bali Berhasil Ditangkap Kejati Bali

Jakarta - Seorang wanita berinisial SSR (47) asal Jakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) kasus perusakan vila din Seminyak, Bali berhasil ditanggkap Tim Kejati Bali. A. Luga Halianto selaku Kasipenkum Kejati Bali, Senin (17/1) mengungkapkan hal itu. "Tertangkap pada Minggu (16/1) di pusat pembelajaan di kawasan Kuta, Bali,"jelasnya. Ia menerangkan, terpidana SSR tidak diketahui keberadaannya karena sejak melakukan upaya hukum banding tidak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi, terpidana tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang di dakwaan terhadap terpidana yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, di bawah lima tahun. Terpidana merupakan terpidana dalam perkara pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543