Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Terdakwa Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Omnibus Legislation, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini diyakini bersalah menyebarkan hoaks Omnibus Regulation atau UU Cipta Kerja. "Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/9/2021). JPU menilai, Jumhur bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Jaksa, ada dua kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting Jumhur Hidayat melalui akun Twitternya, @jumhurhidayat. Pertama, postingan pada 25 Agustus 2020 lalu berupa Buruh bersatu tolak Omnibus Regulation yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah. Kedua, postingan pada 7 Oktober 2020 berupa UU ini memang utk primitive investor dari

Plaza Pondok Gede di Bekasi Terbakar Selama sekitar 90 Menit Dan Sudah Berhasil Dipadamkan

Jakarta - Plaza Pondok Gede di Jalan Raya Pondok Gede RT 4 RW 001, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi terbakar, Kamis (16/9/2021). Sedikitnya tujuh system mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi. Kasie Humas Polres Mtero Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tengah menyelidiki kejadian tersebut. "Iya benar tadi terbakar pukul 06.30 WIB, dan pukul 08.00 WIB sudah bisa dipadamkan,"ujar Erna di Bekasi, Kamis (16/9/2021). Dia menuturkan, laporan yang diterima kebakaran tersebut terjadi dalam Ruko Plaza Pondok Gede. Api diduga berasal dari dalam ruko lantai satu. Saat itu, petugas keamanan melihat ada kepulan asap yang keluar dari celah tangga plaza dan hexos. Petugas kemudian mengambil hydran berusaha memadamkan api seadanya. Menurutnya, petugas maupun warga tidak ada yang berani masuk karena sumber api dari dalam ruko hingga petugas pemadam kebakaran datang dan berhasil memadamkan api pukul 08.00 WIB. "Sebanyak t

Menkumham Memberikan Santunan Kepada Keluarga 3 Napi Yang Menjadi Korban Kebakaran di Lapas Tanggerang

Jakarta - Jumlah narapidana yang tewas akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, bertambah tiga orang pada Kamis (9/9/2021). Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu dini hari. Dengan bertambahnya napi yang meninggal, total korban tewas berjumlah 44 orang. Menteri Hukum dan PORK (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga dari tiga napi yang meninggal hari ini. Adapun pemberian santunan itu dilakukan secara simbolis oleh Yasonna ke keluarga korban di RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis sekitar pukul 13.55 WIB. "Saya datang untuk melihat korban yang dirawat. Tadi mungkin kalian sudah mengetahui ada tiga meninggal dunia," papar Menkumham usai memberikan santunan di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis. "Saya memberikan santunan kepada tiga keluarga,"imbuhnya. Yasonna mengatakan, santunan yang diberikan berupa biaya pemulasaran jenazah, hingga pemakaman jenazah

Kecelakaan Bus Yang Menabrak Tiang Rambu di Tol Meruya Jakbar, Empat Orang Terluka

Jakarta - Sebuah kecelakaan bus terjadi di Tol Meruya, Jakarta Barat, Rabu (1/9/2021). Kejadian itu menyebabkan empat orang terluka dan dirawat di Rumah Sakit (RS). Kanit Laka Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, dua korban yang sempat dirawat di RS Hermina Tangerang sudah pulang. Kondisinya dinilai telah membaik. "Iya sudah pulang, mereka luka di bagian kaki,"ujar Hartono di Jakarta, Kamis (2/9/2021). Dia menuturkan, sopir bus berinisial S (40) diduga hilang fokus saat melintas di belokan arah JORR. Bus yang di kemudikannya kemudian menabrak tiang rambu hingga roboh dan melintang di jalan tol. "Menurut keterangan dia ada yang mau belok kiri ke arah JORR, dia kaget menabrak itu tiang,"tuturnya. Menurutnya, pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka. dan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. "Saat ini masih kita tangani,"katanya.