Terdakwa Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Omnibus Legislation, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini diyakini bersalah menyebarkan hoaks Omnibus Regulation atau UU Cipta Kerja. "Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/9/2021). JPU menilai, Jumhur bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Jaksa, ada dua kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting Jumhur Hidayat melalui akun Twitternya, @jumhurhidayat. Pertama, postingan pada 25 Agustus 2020 lalu berupa Buruh bersatu tolak Omnibus Regulation yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah. Kedua, postingan pada 7 Oktober 2020 berupa UU ini memang utk primitive investor dari