Seorang Wanita Asal Jakarta Yang Jadi DPO Perusakan Vila di Bali Berhasil Ditangkap Kejati Bali
Jakarta - Seorang wanita berinisial SSR (47) asal Jakarta yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan vila din Seminyak, Bali berhasil
ditanggkap Tim Kejati Bali.
A. Luga Halianto selaku Kasipenkum Kejati Bali, Senin (17/1)
mengungkapkan hal itu. "Tertangkap pada Minggu (16/1) di pusat
pembelajaan di kawasan Kuta, Bali,"jelasnya.
Ia menerangkan, terpidana SSR tidak diketahui keberadaannya karena sejak melakukan upaya hukum banding tidak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi, terpidana tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang di dakwaan terhadap terpidana yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, di bawah lima tahun.
Terpidana merupakan terpidana dalam perkara pengerusakan yang pada tahun
2018 telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Denpasar dengan Putusan Nomor 543/ Pid.B/ 2018/PN Dps tanggal 22 Oktober
2018.
Kemudian, jelas Luga, SSR melakukan upaya hukum banding dan terpidana
tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar
dengan putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 lalu.
Akhinya, SSR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.
"Ia tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pengerusakan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan,"jelas Luga.
Selanjutnya, sejak JPU menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, JPU telah mengupayakan untuk melacak keberadaan terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Namun, dalam proses pelacakan
itu, terpidana diketahui berganti-ganti tempat tinggal, diantaranya
Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi.
Kemudian, dalam dua minggu terakhir petugas dari Kejati Bali mendapatkan
informasi bahwa terpidana berada di Bali dan akhirnya berhasil
ditangkap."Terpidana terpantau oleh tim tangkap buron Kejati Bali berada
di Pusat Perbelanjaan di kawasan Kuta Bali dan bertemu dengan
keluarganya,"ujarnya.
Kemudian, pada pukul 22.00 Wita, JPU Kejari Denpasar melaksanakan putusan pidana penjara empat bulan terhadap terpidana dan kini terpidana sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.
Kronoologi kasus itu, menurut Luga, awalnya SSR menyewa vila yang berlokasi di Jalan Plawa Seminyak, Kabupaten Badung, yang merupakan milik I Wayan Suwena dengan jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 Nopember 2003.
Namun, sejak tahun 2007 suami terpidana sudah tidak lagi membayar uang
sewa kepada I Wayan Suwena dan akhirnya menghentikan penyewaan suite
pada tanggal 1 Juli 2012 dan penghentian penyewaan itu dituangkan dalam
surat penghentian perjanjian sewa menyewa.
Selanjutnya, saksi I Wayan Suwena selaku pemilik suite menyewakan rental
property tersebut kepada seseorang warga negara Jepang.
Namun, saat penyewa sekitar Bulan April 2013 saat penyewa suite itu berada di Jepang, terpidana Soraya masuk ke dalam vacation home tersebut tanpa seizin penyewa villa dengan merusak kunci dan melakukan penggantian keramik.
Komentar
Posting Komentar