Satpol PP Depok Mengegelar Razia Pekat, Setidaknya 7 Pasangan Mesum Dan 70 botol Miras Diamankan

Jakarta - Pasangan mesum di sebuah penginapan di kawasan Kota Depok, ditangkap Satpol PP saat berada di dalam kamar. Selain mengamankan pasangan mesum, Satpol PP juga menangkap sejumlah pria yang diduga sebagai muncikari.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, razia itu dilakukan Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Kota Depok, dalam Operasi Pekat.

"Operasi Pekat menyasar pada toko yang diduga menjual minuman beralkohol dan lokasi penginapan yang digunakan untuk pasangan mesum,"ujar Lienda, Sabtu (28/8/2021). Dia menjelaskan, Satpol PP Kota Depok mendapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat penginapan yang menjadi lokasi pasangan mesum. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.

"Disebuah penginapan ditemukan tujuh pasangan mesum berbeda KTP berada dalam kamar,"ungkap Lienda. Dia mengungkapkan, tujuh pasangan mesum yang diamankan tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah. Saat dilakukan pengecekan KTP, tujuh pasangan mesum memiliki alamat yang berbeda lokasi tempat tinggal.

"Mereka kami information dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Depok untuk menjalani pemeriksaan," terang Lienda.

Selain mengamankan tujuh pasangan mesum, Satpol PP Kota Depok turut mengamankan empat orang pria yang diduga menjadi muncikari. "Empat orang pria lainnya kami duga sebagai muncikari di lokasi pengamanan pasangan mesum,"ucap Lienda.

Razia Minuman Beralkohol

Tidak hanya itu, Tim gabungan Operasi Pekat juga menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya warung yang menjual minuman beralkohol. "Kami juga menangkap tangan satu orang pembeli minuman beralkohol,"tutur Lienda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Satpol PP Kota Depok menemukan 70 botol minuman beralkohol. Minuman dari berbagai merek tersebut disita sebagai barang bukti. "Kami mengamankan satu orang penjual untuk diproses karena melanggar Perda Kota Depok,"pungkas Lienda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahli Kesehatan Mengatakan Seorang Perokok Lebih Beresiko Mengalami Infeksi Covid-19 Terparah

Terdakwa Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara