Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Sopir Ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat
Jakarta - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap sopir ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial FS rupanya merupakan residivis kasus serupa.
"Kami tangkap pelaku berinisial FS (42) pada 18 Desember 2021,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12).
Peristiwa itu bermula saat FS dan 2 rekannya baru kembali usai
mabuk-mabukan pada 8 Desember 2021. Di Jalan Letjen Suprapto Kemayoran,
Jakarta Pusat, FS berhenti dan menghalangi jalan.
Korban yang jalannya terhalang turun dari motor. Terjadi
tatap-tatapan berujung keributan. FS yang emosi dan masih mabuk langsung
menusukkan pisau ke dada korban.
"Langsung menusukkan pisau ke dada korban sehingga korban jatuh.
Kemudian oleh masyarakat sekitar dilarikan ke rumah sakit RS Islam
Cempaka Putih pakai bajaj lalu meninggal dunia di rumah sakit,"jelas
dia.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP. Sejumlah saksi
hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi juga diperiksa. Akhirnya FS bisa
ditangkap.
"Kami menyita barang bukti satu buah pisau silver yang dipakai tersangka untuk membunuh korban. Pisau ini memang dibawa tersangka di pinggang. Satu unit electric motor, rekaman CCTV sekitar resort yang menunjukkan peristiwa itu,"tutur dia.
Dari pemeriksaan polisi, FS merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap karena menganiaya seseorang hingga tewas pada 2011 lalu. Dia lalu divonis 9 tahun penjara.
Untuk kasus yang baru ini, polisi menjerat FS dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar