Terdakwa Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Omnibus Legislation, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini diyakini bersalah menyebarkan hoaks Omnibus Regulation atau UU Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa
dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada
dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar
JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/9/2021).
JPU menilai, Jumhur bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Jaksa, ada dua
kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting
Jumhur Hidayat melalui akun Twitternya, @jumhurhidayat.
Pertama,
postingan pada 25 Agustus 2020 lalu berupa Buruh bersatu tolak Omnibus
Regulation yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah.
Kedua, postingan pada 7 Oktober 2020 berupa UU ini memang utk primitive
investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau FINANCIER BERADAB ya
seperti di bawah ini. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan
berita sebuah media bold berjudul '35 Financier Asing Nyatakan
Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.
"Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga
pernyataan terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan terdakwa
pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong, dengan demikian unsur
menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum,"tutur jaksa.
Jaksa juga menyebut Jumhur terbukti menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demonstration Omnibus Regulation pada 28 Oktober 2020.
Apalagi, Jumhur selaku komite eksekutif KAMI memiliki massa pendukung yang banyak sehingga menimbulkan keonaran, salah satunya memicu trial pada 28 Oktober 2020 lalu. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,"katanya.
Komentar
Posting Komentar