Menkumham Memberikan Santunan Kepada Keluarga 3 Napi Yang Menjadi Korban Kebakaran di Lapas Tanggerang

Jakarta - Jumlah narapidana yang tewas akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, bertambah tiga orang pada Kamis (9/9/2021). Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu dini hari.

Dengan bertambahnya napi yang meninggal, total korban tewas berjumlah 44 orang. Menteri Hukum dan PORK (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga dari tiga napi yang meninggal hari ini.

Adapun pemberian santunan itu dilakukan secara simbolis oleh Yasonna ke keluarga korban di RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis sekitar pukul 13.55 WIB. "Saya datang untuk melihat korban yang dirawat.

Tadi mungkin kalian sudah mengetahui ada tiga meninggal dunia," papar Menkumham usai memberikan santunan di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis. "Saya memberikan santunan kepada tiga keluarga,"imbuhnya.

Yasonna mengatakan, santunan yang diberikan berupa biaya pemulasaran jenazah, hingga pemakaman jenazah. Dia menambahkan, ketiga jenazah itu hingga saat ini masih berada di RSUD Kabupaten Tangerang.

Tiga korban tersebut tidak diidentifikasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta, lantaran indentitas masing-masing telah diketahui. "Tiga (napi) yang tadi pagi meninggal di tempat ruang mayat. Keluarga nanti kita koordinasikan karena identitasnya kita ketahui, jadi tidak perlu ke inafis," urai Yasonna.

Dokter jaga ICU bedah RSUD Kabupaten Tangerang Santika Budi Andyani sebelumnya berujar, ketiga korban itu berinisial A, H, dan T. Pihak RS sempat memasangkan ventilator saat ketiga pasien itu masuk ICU pada Rabu kemarin. Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan laboratoriun dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya mengalami gangguan body organ tubuh akibat luka bakar yang mereka alami. "Sudah mengalami gangguan multi organ seperti gangguan ginjal, gangguan livernya," urainya pada awak media di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis.

Santika menjelaskan, A meninggal pada pukul 03.00 WIB, kemudian H meninggal pada pukul 06.00 WIB, lalu disusul T pada pukul 07.00 WIB. Ketiganya mengalami kadar luka bakar yang berbeda, mulai 60-98 persen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahli Kesehatan Mengatakan Seorang Perokok Lebih Beresiko Mengalami Infeksi Covid-19 Terparah

Satpol PP Depok Mengegelar Razia Pekat, Setidaknya 7 Pasangan Mesum Dan 70 botol Miras Diamankan

Terdakwa Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara