Menkumham Memberikan Santunan Kepada Keluarga 3 Napi Yang Menjadi Korban Kebakaran di Lapas Tanggerang
Jakarta - Jumlah narapidana yang tewas akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, bertambah tiga orang pada Kamis (9/9/2021). Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu dini hari.
Dengan bertambahnya napi yang meninggal, total korban tewas
berjumlah 44 orang. Menteri Hukum dan PORK (Menkumham) Yasonna Laoly
menyatakan, pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga dari tiga
napi yang meninggal hari ini.
Adapun pemberian santunan itu dilakukan secara simbolis oleh Yasonna ke
keluarga korban di RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis sekitar pukul
13.55 WIB. "Saya datang untuk melihat korban yang dirawat.
Tadi mungkin
kalian sudah mengetahui ada tiga meninggal dunia," papar Menkumham usai
memberikan santunan di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis. "Saya memberikan
santunan kepada tiga keluarga,"imbuhnya.
Yasonna mengatakan, santunan yang diberikan berupa biaya pemulasaran
jenazah, hingga pemakaman jenazah. Dia menambahkan, ketiga jenazah itu
hingga saat ini masih berada di RSUD Kabupaten Tangerang.
Tiga korban tersebut tidak diidentifikasi di RS Polri Kramatjati,
Jakarta, lantaran indentitas masing-masing telah diketahui. "Tiga (napi)
yang tadi pagi meninggal di tempat ruang mayat. Keluarga nanti kita
koordinasikan karena identitasnya kita ketahui, jadi tidak perlu ke
inafis," urai Yasonna.
Dokter jaga ICU bedah RSUD Kabupaten Tangerang Santika Budi Andyani
sebelumnya berujar, ketiga korban itu berinisial A, H, dan T. Pihak RS
sempat memasangkan ventilator saat ketiga pasien itu masuk ICU pada Rabu
kemarin. Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan laboratoriun dan
pemeriksaan penunjang lainnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya mengalami gangguan body organ
tubuh akibat luka bakar yang mereka alami. "Sudah mengalami gangguan
multi organ seperti gangguan ginjal, gangguan livernya," urainya pada
awak media di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis.
Santika menjelaskan, A meninggal pada pukul 03.00 WIB, kemudian H meninggal pada pukul 06.00 WIB, lalu disusul T pada pukul 07.00 WIB. Ketiganya mengalami kadar luka bakar yang berbeda, mulai 60-98 persen.
Komentar
Posting Komentar