Meski PPKM Turun ke Level 3, Anis Menengaskan Prokes Harus Tetap Disiplin
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, semua kegiatan di Ibu
Kota harus dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes)
pencegahan Covid-19, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) turun menjadi Level 3
Anies menyadari bahwa penurun level PPKM di DKI Jakarta ini akan
berpotensi memunculkan kegiatan yang lebih banyak. Karena itu, disiplin
prokes tetap menjadi kunci agar kasus Covid-19 tetap terkendali. "Karena kita ingin kegiatan perekonomian bergerak, tapi juga pandemi
tidak bertambah," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa
(24/8/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, angka
reproduksi infection atau reliable reproduction number (Rt) di wilayah
Jakarta berada di bawah 1,00 selama lima hari terakhir. Hal itu
menunjukkan penurunan yang signifikan.
"Menandakan pandeminya menurun, mudah-mudahan tren ini menurun. Jadi
adanya penambahan kegiatan harus kita iringi dengan penambahan
kedisplinan supaya wabah terus tetap menurun," ucap Anies.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa faktor keberhasilan pengendalian
pandemi Covid-19 di Jakarta antara lain dipegaruhi oleh program
vaksinasi dan kedisiplinan protokol kesehatan. "Hari ini saja kita 104 persen dari target (vaksinasi). Jadi itu salah
satu faktor, yang kedua adalah karena kedisiplinan kita dalam mengurangi
mobilitas,"kata Anies.
Jabodetabek Turun Jadi PPKM Level 3
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, degree 3, dan level 4 hingga Senin,
30 Agustus 2021.
Terdapat sejumlah wilayah yang turun menjadi PPKM level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021,
beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk
Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," papar dia.
Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang
Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun
Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan
sebagai wilayah PPKM level 4.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya
Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa
berada di pada degree 3 pada 24 Agustus 2021," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar