Seorang Gadis Berusia 15 Tahun Yang Menjadi Korban Cabul Oleh Pamannya Sendiri di Tanjungpinang
Jakarta - Sungguh bejat tindakan pria berinisial S, warga Jalan Garuda, Kota
Tanjungpinang. Ia tega melakukan pelecehan seksual terhadap remaja
berusia 15 tahun yang tak lain ada keponakannya sendiri.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh
Pambudhi Utomo, mengungkapkan pelaku sudah diamankan System Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (15/11)
lalu.
"Pelaku sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,"katanya, Kamis (18/11). Ia menceritakan, kronologis kejadian berawal dari tindakan pelaku terhadap korban pada Juni 2021 lalu. Kala itu, mendatangi rumah korban.
Tidak ada kecurigaan sama sekali mengingat ayah korban merupakan saudara
kandung pelaku.
Namun, setelah bertemu korban, pelaku kemudian memaksa korban masuk ke
kamar. Kemudian, melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. "Saat itu, korban hanya pasrah dicabuli oleh pelaku,"ujarnya.
Lalu, perbuatan tidak senonoh tersebut diulangi pekau pada September
2021 lalu. Masih sama sebelumnya, kejadian itu juga berlangsung di rumah
korban. Saat itu, korban pun pasrah atas perbuatan bejat pelaku.
Namun, setelah itu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada
pihak keluarga.
"Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga langsung melapor ke polisi,"katanya. Setelah memperoleh laporan, polisi pum melakukan penyelidikan memburu
keberadaan pelaku.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku yang saat itu
tengah bekerja di Jalan Garuda Tanjungpinang.
"Pelaku ini bekerja sebagai tukang bangunan,"jelas KBO didampingi Kanit PPA Aiptu Rio Agusta.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar