Seorang Gadis Berusia 15 Tahun Yang Menjadi Korban Cabul Oleh Pamannya Sendiri di Tanjungpinang

Jakarta - Sungguh bejat tindakan pria berinisial S, warga Jalan Garuda, Kota Tanjungpinang. Ia tega melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 15 tahun yang tak lain ada keponakannya sendiri.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh Pambudhi Utomo, mengungkapkan pelaku sudah diamankan System Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (15/11) lalu.

"Pelaku sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,"katanya, Kamis (18/11). Ia menceritakan, kronologis kejadian berawal dari tindakan pelaku terhadap korban pada Juni 2021 lalu. Kala itu, mendatangi rumah korban.

Tidak ada kecurigaan sama sekali mengingat ayah korban merupakan saudara kandung pelaku.
Namun, setelah bertemu korban, pelaku kemudian memaksa korban masuk ke kamar. Kemudian, melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. "Saat itu, korban hanya pasrah dicabuli oleh pelaku,"ujarnya.

Lalu, perbuatan tidak senonoh tersebut diulangi pekau pada September 2021 lalu. Masih sama sebelumnya, kejadian itu juga berlangsung di rumah korban. Saat itu, korban pun pasrah atas perbuatan bejat pelaku.

Namun, setelah itu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pihak keluarga.
"Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga langsung melapor ke polisi,"katanya. Setelah memperoleh laporan, polisi pum melakukan penyelidikan memburu keberadaan pelaku.

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku yang saat itu tengah bekerja di Jalan Garuda Tanjungpinang.
"Pelaku ini bekerja sebagai tukang bangunan,"jelas KBO didampingi Kanit PPA Aiptu Rio Agusta.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahli Kesehatan Mengatakan Seorang Perokok Lebih Beresiko Mengalami Infeksi Covid-19 Terparah

Satpol PP Depok Mengegelar Razia Pekat, Setidaknya 7 Pasangan Mesum Dan 70 botol Miras Diamankan

Terdakwa Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara