Kasus Penjambretan Yang Terjadi di Jaktim, Sopir Ojol Alami Patah Tulang Kaki

Jakarta - Aksi penjambretan yang dilakukan terhadap penumpang ojek online terjadi pada Minggu (24/9) lalu di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur. Korban Risty Attahya (26) tewas dalam kejadian tersebut, sementara sopir ojol yang membawanya mengalami patah kaki.

"Saiful Ramdan (52) sebagai pengemudi mengalami patah kaki dan saat ini sedang dirawat,"ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (1/10).

DAS berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu di rumahnya kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

"Setelah hasil interogasi awal dan proses penyelidikan, terdapat barang bukti antara existed HP 4 system, puluhan kartu SIM, kemudian sepeda electric motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan,"jelas Erwin.

Saat penggeledahan polisi juga menemukan narkoba. "Diduga yang bersangkutan juga pemakai narkoba,"tambahnya. DAS kini menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahli Kesehatan Mengatakan Seorang Perokok Lebih Beresiko Mengalami Infeksi Covid-19 Terparah

Satpol PP Depok Mengegelar Razia Pekat, Setidaknya 7 Pasangan Mesum Dan 70 botol Miras Diamankan

Terdakwa Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara