Polda gerebek 7 Ruko Yang Diduga Menjadi Tempat Pinjol Ilegal Dikawasan Green Lake Tangerang

Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek 7 ruko di kawasan perumahan elite Green Lake, Kota Tangerang, Kamis (14/10). Ruko tersebut merupakan markas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 7 ruko tersebut diamankan 32 karyawan pinjol. "Ada 32 orang diamankan, lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya,"kata Yusri di Tangerang, Kamis (14/10).

Yusri menuturkan, pinjol tersebut beroperasi di 7 ruko yang masing-masing memiliki 4 lantai. Sebanyak 32 karyawan tersebut mengoperasikan 13 aplikasi pinjol yang 3 antaranya legal.

" Penggerebekan di PT ITN, di ruko ini ada 7 ruko, ada 4 lantai, ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 lawful dan 10 ilegal,"ujar Yusri.

Lebih lanjut, kata Yusri, sebanyak 32 karyawan tersebut diduga berperan sebagai tim analisis, tim advertising hingga kolektor. "Ada tim analis, ada outbound telemarketing, dan terakhir kolektor,"tandasnya.

Perintah Kapolri

Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,"kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahli Kesehatan Mengatakan Seorang Perokok Lebih Beresiko Mengalami Infeksi Covid-19 Terparah

Satpol PP Depok Mengegelar Razia Pekat, Setidaknya 7 Pasangan Mesum Dan 70 botol Miras Diamankan

Terdakwa Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara