Polda gerebek 7 Ruko Yang Diduga Menjadi Tempat Pinjol Ilegal Dikawasan Green Lake Tangerang

Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek 7 ruko di kawasan perumahan elite Green Lake, Kota Tangerang, Kamis (14/10). Ruko tersebut merupakan markas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 7 ruko tersebut diamankan 32 karyawan pinjol. "Ada 32 orang diamankan, lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya,"kata Yusri di Tangerang, Kamis (14/10).

Yusri menuturkan, pinjol tersebut beroperasi di 7 ruko yang masing-masing memiliki 4 lantai. Sebanyak 32 karyawan tersebut mengoperasikan 13 aplikasi pinjol yang 3 antaranya legal.

" Penggerebekan di PT ITN, di ruko ini ada 7 ruko, ada 4 lantai, ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 lawful dan 10 ilegal,"ujar Yusri.

Lebih lanjut, kata Yusri, sebanyak 32 karyawan tersebut diduga berperan sebagai tim analisis, tim advertising hingga kolektor. "Ada tim analis, ada outbound telemarketing, dan terakhir kolektor,"tandasnya.

Perintah Kapolri

Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,"kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Sopir Ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat

Polisi Jelaskan Kasus Anak 12 Tahun Yang Digilir 4 Remaja Pria di Bali, Bukan Pidana Pemerkosaan Tapi Mau Sama Mau

Seorang Gadis Berusia 15 Tahun Yang Menjadi Korban Cabul Oleh Pamannya Sendiri di Tanjungpinang