Polda gerebek 7 Ruko Yang Diduga Menjadi Tempat Pinjol Ilegal Dikawasan Green Lake Tangerang
Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek 7 ruko di kawasan perumahan elite Green
Lake, Kota Tangerang, Kamis (14/10). Ruko tersebut merupakan markas
pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 7 ruko tersebut diamankan 32 karyawan pinjol. "Ada 32 orang diamankan, lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya,"kata Yusri di Tangerang, Kamis (14/10).
Yusri menuturkan, pinjol tersebut beroperasi di 7 ruko yang
masing-masing memiliki 4 lantai. Sebanyak 32 karyawan tersebut
mengoperasikan 13 aplikasi pinjol yang 3 antaranya legal.
" Penggerebekan di PT ITN, di ruko ini ada 7 ruko, ada 4 lantai, ada 13
aplikasi yang digunakan PT ini, 3 lawful dan 10 ilegal,"ujar Yusri.
Lebih lanjut, kata Yusri, sebanyak 32 karyawan tersebut diduga berperan sebagai tim analisis, tim advertising hingga kolektor. "Ada tim analis, ada outbound telemarketing, dan terakhir kolektor,"tandasnya.
Perintah Kapolri
Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan
jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan
masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,"kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Komentar
Posting Komentar