Polisi Jelaskan Kasus Anak 12 Tahun Yang Digilir 4 Remaja Pria di Bali, Bukan Pidana Pemerkosaan Tapi Mau Sama Mau

Jakarta - Kasus anak perempuan 12 tahun berhubungan seksual dengan 4 remaja pria berusia 14-16 tahun bikin geger Bali. Kasus ini sudah ditangani polisi tetapi tak masuk pidana pemerkosaan.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dugaan awal, kasus ini bermula saat korban anak laki-laki mengajak anak perempuan untuk berhubungan seksual. Korban anak perempuan setuju dengan syarat dibayar.

"Jadi istilahnya sama-sama mau. Si ceweknya mau tapi dikasih duit berapa gitu,"kata dia saat dihubungi Wartawan, Senin (13/12).

Adrian belum membeberkan jumlah transaksi antara para pelajar tersebut dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban anak laki-laki membayar sekitar Rp 300 ribu.

"Masih diselidiki berapa uang yang diberikan,"kata dia. Menurut Adrian, kasus ini tidak termasuk dalam perkara pemerkosaan. Hal ini karena tidak ada unsur pemaksaan.

"Enggak. Enggak ada pemaksaan. Jadi, istilahnya sama-sama mau. Si ceweknya mau tapi dikasih duit gitu,"kata dia. Polisi masih mendalami motif lima pelajar di Bali berhubungan seksual. Perbuatan asusila mereka direkam dan disebar ke media sosial.

Kasus persetubuhan terhadap anak tersebut berlangsung pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA lalu. Satu anak perempuan usia 12 tahun bersetubuh dengan 4 anak laki-laki usia 14-16 tahun secara bergantian di sebuah rumah di Desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahli Kesehatan Mengatakan Seorang Perokok Lebih Beresiko Mengalami Infeksi Covid-19 Terparah

Satpol PP Depok Mengegelar Razia Pekat, Setidaknya 7 Pasangan Mesum Dan 70 botol Miras Diamankan

Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Sopir Ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat