Polisi Jelaskan Kasus Anak 12 Tahun Yang Digilir 4 Remaja Pria di Bali, Bukan Pidana Pemerkosaan Tapi Mau Sama Mau
Jakarta - Kasus anak perempuan 12 tahun berhubungan seksual dengan 4 remaja pria
berusia 14-16 tahun bikin geger Bali. Kasus ini sudah ditangani polisi
tetapi tak masuk pidana pemerkosaan.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dugaan awal,
kasus ini bermula saat korban anak laki-laki mengajak anak perempuan
untuk berhubungan seksual. Korban anak perempuan setuju dengan syarat
dibayar.
"Jadi istilahnya sama-sama mau. Si ceweknya mau tapi dikasih duit berapa gitu,"kata dia saat dihubungi Wartawan, Senin (13/12).
Adrian belum membeberkan jumlah transaksi antara para pelajar tersebut
dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban anak
laki-laki membayar sekitar Rp 300 ribu.
"Masih diselidiki berapa uang yang diberikan,"kata dia. Menurut Adrian, kasus ini tidak termasuk dalam perkara pemerkosaan. Hal ini karena tidak ada unsur pemaksaan.
"Enggak. Enggak ada pemaksaan. Jadi, istilahnya sama-sama mau. Si ceweknya mau tapi dikasih duit gitu,"kata dia. Polisi masih mendalami motif lima pelajar di Bali berhubungan seksual. Perbuatan asusila mereka direkam dan disebar ke media sosial.
Kasus persetubuhan terhadap anak tersebut berlangsung pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA lalu. Satu anak perempuan usia 12 tahun bersetubuh dengan 4 anak laki-laki usia 14-16 tahun secara bergantian di sebuah rumah di Desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Komentar
Posting Komentar